Jakarta - Sejak Desember 2011 sampai Februari 2012 ini pemerintah masih menemukan ratusan lebih merek barang tak memiliki SNI di Indonesia.
Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengatakan pihaknya terus melakukan pengawasan barang dan jasa beredar. Saat itu ditemui banyak barang tidak memenuhi kewajiban berlabel bahasa Indonesia, tidak memiliki petunjuk manual, bahkan tidak mempunyai izin impor legal.
"Pengawasan tahap 1 telah dilakukan pada Desember 2011 terhadap 102 produk yang diduga melakukan berbagai pelanggaran. Tindak lanjutnya, pemerintah Kemendag melakukan penyidikan berkas perkara untuk 8 produk makanan dan barang elektronik melalui Mabes Polri pada Maret 2012," tutur Bayu di kantornya, Jakarta, Selasa (28/2/2012).
Kemudian tahap kedua dilakukan Januari hingga Februari 2012 di Semarang, Jakarta, Surabaya, Palangkaraya, dan Yogyakarta terhadap 100 produk.
Kemendag menemui 3.450 batang baja beton yang tidak memenuhi standar di Surabaya. Kemudian ada juga 2 merek lampu yang jumlahnya puluhan ribu tidak memiliki SNI. Lalu adajuga 394 helm tak standar. Bahkan ditemukan juga 33 produk kosmetik ilegal.
"Pemerintah melakukan pengetatan terhadap barang-barang yang masuk ke Indonesia seperti di Surabaya pada minggu lalu. Kemudian bea Cukai juga menangkap 34 kontainer berisi pakaian bekas di Surabaya," tukas Bayu.
sumber : finance.detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar